Jum’at (21/8) dini hari, usai mendapatkan laporan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STPL/1458/K/VIII/2015/SPKT/RESTA BKS KOTA, dari tim kuasa hukum nenek korban, terkait tewasnya Ryyan Algifari yang dilakukan ibu kandungnya, polisi langsung bergegas dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban yang berlokasi di perumahan AURI Jaladapura, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, guna mendapatkan bukti terkait dugaan tewasnya bayi berusia empat bulan di tangan orang tua kandungnya sendiri.
Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, polisi melihat ada dugaan dan indikasi kekerasan terhadap korban Ryyan Algifari hingga tewas.
“Polisi memeriksa enam saksi, yaitu keluarga terdekat, warga, dan RT setempat. Tadi kita sampaikan terkait dengan fakta yang di TKP, dimana saat ada kejadiaan yang menurut informasi yang kita dapat, ada indikasi atau dugaan kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia. Semua kita serahkan ke penyidik kalau memang pihak kepolisian melakukan itu, kita serahkan,” pungkas tim kuasa hukum Ari, Antoni.
Baca Juga:Batal Pinang Dedi Sudrajat, Ini Alasan PKS Tetap Mantap Dukung CellicaKerugian Negara Hanya Rp14,5 Juta, Kejari Purwakarta Sp3 Kasus Landing Area
Antoni menambahkan, apabila polisi ingin membongkar makam Ryyan, pihaknya siap mendampingi polisi guna kepentingan otopsi. (fjr)
