Bayi 4 Bulan Tewas Dianiaya Ibu Kandung

Bayi 4 Bulan Tewas Dianiaya Ibu Kandung
0 Komentar

BEKASI – Ryyan Algifari, bayi berusia empat bulan tewas mengenaskan di tangan ibu kandungnya, Rabu (5/8) lalu.

Kamis (20/8) sore, tim kuasa hukum yang mengatasnamakan Barisan Advocad Bersatu (BERADU) mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota. Kedatangan mereka untuk melaporkan tindakan penganiayaan yang menyebabkan bayi berusia 4 bulan tewas dengan kondisi mengenaskan, yang diduga dilakukan ibu kandungnya yang bernama Vita Alfina (37).

Peristiwa tewasnya bayi malang tersebut dilaporkan tim kuasa hukum nenek korban.

Baca Juga:Batal Pinang Dedi Sudrajat, Ini Alasan PKS Tetap Mantap Dukung CellicaKerugian Negara Hanya Rp14,5 Juta, Kejari Purwakarta Sp3 Kasus Landing Area

Menurut tim kuasa hukum, Herwanto mengatakan, bersama tim ini mereka akan melaporkan tindak penganiayaan hingga menyebabkan bayi berusia empat bulan meninggal.

Herwanto menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat sang nenek pergi ke Bintaro, sedangkan korban bersama ibu kandungnya di rumah bersama kakak korban.

“Kedatangan kami ke Polres ini, kami melaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak berusia empat bulan yang diduga dianiaya ibu kandungnya. Karena mendengar cerita dari neneknya pada saat ditinggal masih dalam keadaan sehat, akan tetapi, saat kembali sang nenek mendapat laporan dari RT setempat bahwa cucunya sudah meninggal. Kalau dilihat dari fotonya dia mendapatkan kekerasan fisik, ada garis warna merah dan warna biru di tangan dan badannya. Yang pertama kita laporkan hal tersebut ke polisi dan ke KPAI,” paparnya.

Nenek Ryyan, Ari Hananti mengungkapkan, bahwa sang ibu sangat tempramental. Untuk melindungi kedua anak lainnya yaitu kakak korban, dirinya terpaksa melaporkan Vita (ibu kandung) yang masih anaknya sendiri ke polisi sambil menunjukkan foto-foto korban dengan luka memar saat tewas.

“Ibunya sangat tempramental, apalagi sejak bertengkar dengan suaminya. Untuk itu, saya terpaksa melaporkannya demi melindungi kakak-kakak Ryyan,” tukasnya.

Pihak kuasa hukum rencananya akan membuat surat untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka juga siap mendampingi pihak kepolisian untuk pembongkaran makam Ryyan guna kepentingan otopsi.

Saat ini, Vita melarikan diri sejak anaknya tewas. Sedangkan, suami ketiga Vita juga kabur setelah cekcok dengan pelaku sebelum peristiwa naas tersebut terjadi. Kasusnya kini ditangani petugas PPA Polresta Bekasi Kota.

0 Komentar