GMB Desak KPK Periksa Petinggi PDAM Tirta Bhagasasi

GMB Desak KPK Periksa Petinggi PDAM Tirta Bhagasasi
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality
0 Komentar

Menurut Irham, kewajiban tersebut bukanlah hal yang mengada-ada. Karena, kewajiban serta rangkaian mekanisme penyampaian LHKPN tersebut tertera dengan jelas dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan menyampaikan LHKPN, segala tudingan miring serta fitnah yang selama ini muncul ke permukaan akan hilang dengan sendirinya,” terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Direktur CBA (Center for Budget Analysis), Uchok Sky Khadafi mengaku, akan segera menindaklanjuti serta melaporkan kepada KPK jika mendapatkan laporan serta informasi tentang adanya jajaran Direksi, Komisaris ataupun pejabat struktural sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lalai menyampaikan LHKPN tersebut.

Baca Juga:Humas PDAM Tidak TransparanPersib akan Balikin Konate dan Vujovic ke Bandung

“Yang harus di garis bawahi adalah kenapa mereka bisa lalai dalam menyampaikan LHKPN yang sifatnya wajib. Sebenarnya apa yang ditutupi?,” ucapnya.

Lebih lanjut pengamat yang fokus pada potensi korupsi dalam politik anggaran negara ini meminta kepada yang berkewajiban menyampaikan LHKPN, agar segera membuat laporannya. Menurutnya, kewajiban menyampaikan LHKPN adalah konsekuensi logis atas jabatan serta posisi strategis yang mereka nikmati selama ini.

“Setelah menyampaikan LHKPN, selanjutnya mereka harus bersedia diperiksa harta kekayaannya. Semua itu wajib dilakukan demi terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya. (fjr)

0 Komentar