BEKASI – Menyikapi isu yang berkembang terkait jajaran komisaris, direksi dan juga pejabat struktural Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang hingga kini belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB), Asep Aprianto mengatakan, akan segera melaporkan hal tersebut langsung ke KPK.
“Seluruh komisaris dan direksi wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK, sehingga sejalan dengan amanat UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ujarnya, Kamis (20/8).
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, pihaknya sudah memastikan hal tersebut dengan melakukan verifikasi data dengan pihak yang berwenang. Sehingga, hal tersebut membuat pihaknya yakin akan meminta KPK agar sesegera mungkin memeriksa seluruh petinggi PDAM Tirta Bhagasasi, karena keengganan mereka menyerahkan LHKPN.
Baca Juga:Humas PDAM Tidak TransparanPersib akan Balikin Konate dan Vujovic ke Bandung
“Jelas ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kami. Dan sudah bukan rahasia lagi jika sebuah BUMD lebih berperan menjadi ‘ATM’ nya pihak tertentu,” tambahnya.
Selain melaporkan ke KPK, mahasiswa semester akhir yang berkuliah Universitas Islam ’45 Bekasi ini juga menbeberkan, pihaknya juga akan menurunkan aksi massa hingga jajaran petinggi perusahaan plat merah milik Kota dan Kabupaten Bekasi ini agar segera melakukan kewajibannya, yakni menyampaikan LHKPN dan juga mengumumkan kepada publik harta kekayaan miliknya.
“Seluruh simpul GMB di kampus-kampus Bekasi sudah tak sabar untuk turun aksi. Jika mereka menolak melaporkan harta kekayaan, lebih baik mereka mundur dari jabatannya saat ini juga,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Forum Pelanggan Air PDAM Tirta Bhagasasi, Irham Firdaus, mendesak agar segenap jajaran Direksi, Komisaris, dan juga pejabat struktural Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada prinsipnya, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh para penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun,” ujar Irham.
Setelah menyampaikan LHKPN kepada KPK terangnya, maka kewajiban selanjutnya adalah mengumumkan jumlah harta kekayaan yang mereka miliki. Menurutnya, hal tersebut akan membuat terang asal muasal harta kekayaan yang mereka miliki selama ini.
