Lemahnya Pengawasan Disnaker, Pencari Kerja Harus Merogoh Kocek

Lemahnya Pengawasan Disnaker, Pencari Kerja Harus Merogoh Kocek
0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Meskipun Kabupaten Bekasi disebut sebagai surga bagi pencari kerja (Pencaker) karena banyaknya Kawasan Industri. Namun, tidak menutup kemungkinan banyak juga mafia tenaga kerja yang manfaatkan situasi.

Misalkan untuk bekerja di sebuah perusahaan ternama. Ada sebuah indikasi untuk bisa bekerja,para pencaker harus merogoh kocek yang lumayan agar bisa bekerja. Hal itu sudah menyalahi aturan dan sangat disayangkan sekali.

Melihat itu, harusnya Pemkab Bekasi, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Bisa mengawasi setiap perusahaan. Namun, apa daya, untuk Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkup Disnakertrans, di bidang pengawasnya hanya ada sekitar 37 orang saja. ‎Hal itu tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Modus Menemukan Bayi, Pasangan Muda di Purwakarta Buang BayinyaKekeringan, PDAM Drop 9 Ribu Liter Air di 5 Desa di Bekasi

“Itu tidak boleh, dan mestinya sudah tidak ada hal seperti itu (ingin bekerja tapi mengeluarkan uang yang banyak), di Kabupaten Bekasi,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Dede Iswadi.

Dijelaskan pria berkacamata itu, jika memang terjadinya hal seperti itu karena masih lemahnya pengawasan yang ada di tubuh Disnakertrans Kabupaten Bekasi dan ditambah SDM yang sangat minim. Tapi, itu jangan dijadikan sebuah alasan dari dinas. Harusnya, kata dia, dinas bisa menambah SDM terhadap pengawasan. Pasalnya, sangat tidak masuk akal sekali, untuk mengontrol ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi dinas selalu berkilah bahwa minimnya SDM.

“Di kita kontrolnya lemah dari dinas tehadap pengawasan ketenagakerjaan. Mulai dari masuk hingga tesnya itu seperti apa ? Mereka (dinas) jawabannya klasik, pengawas minimlah, hanya sekitar 37 orang,” bebernya.

Saat disinggung apakah akan ada sanksi bagi oknum yang memanfaatkan hal seperti itu. Sambung Dede, itu sangat sulit sekali. Karena, untuk perihal ini, sudah lama terjadi dan mengakar.

Menurutnya, laporan hal seperti ini sudah banyak di dengarnya. Namun, apa daya bila tidak ada bukti, maka akan sulit bagi pihaknya menindaklanjutinya.

Harusnya, masih kata Dede, bagi korban yang memang harus mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa masuk bekerja. Harap melapor ke dinas terkait yakni Disnakertrans. Bila memang tidak digubris. Maka masyarakat bisa melaporkan ke legsilatif, dalam hal ini Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

0 Komentar