Menurutnya, pelayanan yang sudah diprogramkan sebelumnya, pihaknya akan merubahnya. Pasalnya, saat ini Indonesia sudah 70 tahun kemerdekaan RI, jadi layanan ini BPN merubahnya atas saran Mentri. “Jadi kita harus tulus dalam melaksanakan layanan ini, kalau kita tulus dengan hati hasilnya juga memang betul-betul sangat bermanfaat, karena untuk memantapkan kesejahteraan rakyat,” bebernya.
Hak masyarakat, sambung dia, adalah hak atas tanah. Sebab, kalau hak tanah masyarakat memberikan kemudahan dalam layanan. “Ini insyaallah kesejahteraan warga juga akan lebih jelas lagi, dan kepastian hukum juga masyarakat merasa nyaman terhadap sertifikat yang mereka peroleh,” tandas pria yang dikenal akrab dengan insan media ini di ruang kerjanya. (iar)
