Para penanggung pajak PT PSDT dan PT DBL dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
Lebih jauh Angin mengingatkan, penunggak pajak yang lain yang sampai saat ini dalam pantauan proses gijzeling, untuk segera melunasi tunggakan pajaknya jika mereka tidak ingin mengalami nasib seperti penunggak pajak yang saat ini disandera.
Sebenarnya, Ditjen Pajak telah memberikan kelonggaran kepada para penunggak dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan jika penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya sebelum 1 Januari Tahun 2016. Namun, jika tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, maka tindakan penagihan aktif akan dilakukan. “Oleh sebab itu, manfaatkan segera penghapusan sanksi bunga tadi dengan melunasi tunggakan pajaknya, sehingga wajib pajak tidak sempat menghuni Lapas ini,” tutupnya.
Baca Juga:Foto Ini “Dijepret” Bukan dengan Kamera, Tapi Hanya Menggunakan PensilNyumarno Minta Perusahaan Komitmen Menjalankan K3
Sementara itu, Direktur Bina Pelayanan Narapidana dan Tahanan, Imam Suyudi mengatakan, hal tersebut telah dilakukan kerjasama dengan lembaga pemasyarakatan untuk penitipan para sandera penunggak pajak.
Kepala Lapas Kelas III Cikarang-Bekasi, M. Akhyar mengungkapkan, penunggak pajak dari PT PSDT berinisial LKW telah dilepaskan, karena telah melunasi pajak. “Penanggung pajak PT PSDT telah dilepas tanggal 6 Agustus 2015 pukul 22.00 WIB, karena telah melunasi hutang pajaknya sebesar Rp1,6 miliar dan penanggung pajak CV IM telah melunasi Rp1,9 miliar dan dalam tempo 2 hari ini mereka berjanji melunasinya,” tandasnya.
“Kami lepaskan sesuai MoU yang telah disepakati sebelumnya, jika sandera telah melunasi pajak, maka akan dilepaskan,” pungkas Akhyar. (fjr)
