Turunkan Bendera Merah Putih Bisa Disebut Makar?

Turunkan Bendera Merah Putih Bisa Disebut Makar?
0 Komentar

Sebab Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, khusunya Pasal 66 berbunyi: Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, dipidana dengaen pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pertanyaannya, apakah tindakan orang/sekelompok orang yang menurunkan bendera merah putih yang menjadi topik diskusi kita kali ini sudah cukup memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal tesebut? Tentu hal itu membutuhkan pembuktian melalui serangkaian proses hukum. Wallahua’alam.

Penulis: Diding Karyadi, Pengamat Hukum dari Cirebon – Jawa Barat

 

0 Komentar