Beri Pemahaman, Kemenkeu Helat Sosialisasi Kebijakan Dana Desa

Beri Pemahaman, Kemenkeu Helat Sosialisasi Kebijakan Dana Desa
0 Komentar

Kemudian, percepatan penyaluran tahap III dari bulan November menjadi bulan Oktober. Lalu, perbaikan sumber data dimana sumber data yang digunakan untuk perhitungan alokasi di tingkat pusat dan Kabupaten/Kota berasal dari Kementrian yang berwenang dan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

“Terakhir, sanksi kepada Kabupaten/Kota yang tidak menyalurkan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan atau Dana Bagi Hasil,” tandasnya.

Masih Bambang, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur desa, pihaknya berharap Bupati berikan dukungan ke desa untuk fokus membangun desa. Selain itu juga, ada kesadaran aparat desa, karena dana itu merupakan bagian keuangan negara.

Baca Juga:Kekeringan, Kader PDIP Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Kepada PetaniPreman Pensiun Siap Senam Bersama Warga

“Fungsi controlling dan monitoring, ada bimbingan teknis terkait mekanisme, Kementrian Desa juga akan siapkan pendamping guna menyusun proses tadi, PNPM juga akan kita optimalkan. Kementrian Desa harus segera menyusun, utamanya untuk infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk hal lainnya boleh, tapi izin Bupati. Yang mengawasi Kemendagri, kami hanya mentransfer,” imbuhnya.

Aplikasikan regulasi diatas, sambung dia, Kemenkeu juga telah tetapkan Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, dimana mengatur secara detail mengenai tata cara pengalokasian dana desa untuk Kabupaten/Kota penerima dana desa dan tata cara pengalokasian dana desa untuk setiap desa.

“Selain itu, dalam Permenkeu tersebut juga diatur mengenai sanksi terhadap Kabupaten/Kota/Desa yang tidak comply terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi terhadap desa dapat berupa penundaan penyaluran dan atau pemotongan penyaluran dana desa,” ucapnya.

Sampai dengan 5 Agustus 2015, telah disalurkan dana desa kepada 433 Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan, dengan jumlah sebesar Rp. 8,2 triliun. Dana desa tahap I telah disalurkan kepada seluruh Kabupaten/Kota penerima dana desa di Jawa Barat, sebesar Rp. 635,9 miliar atau 40 persen dari total alokasi dana desa se Jawa Barat.

“Total alokasi dana desa se Jawa Barat tahun anggaran 2015 mencapai 1,59 triliun rupiah untuk 19 Kabupaten/Kota dan alokasi dana desa untuk Kabupaten Bekasi adalah sebesar 60,2 miliar rupiah. Alokasi tersebut ditetapkan dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2015. Dalam waktu 7 hari kerja, setelah dana desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Bupati/Walikota harus segera mentransfer ke rekening kas desa, apabila desa telah menetapkan APB desa dan telah menyampaikannya kepada pemerintah Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (iar)

0 Komentar