Beri Pemahaman, Kemenkeu Helat Sosialisasi Kebijakan Dana Desa

Beri Pemahaman, Kemenkeu Helat Sosialisasi Kebijakan Dana Desa
0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai kebijakan dana desa kepada aparat daerah dan desa, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selaku koordinator pelaksana, dibantu unsur DPR RI, serta Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gelar sosialisasi kebijakan dana desa di Kabupaten Bekasi, bertempat di Aula Noer Ali, lantai 4 gedung Bupati Bekasi, Rabu (5/8).

Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan, menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, khususnya terrkait dana desa, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015.

“Pokok-pokok pengaturan dalam PP tersebut, antara lain mengenai mekanisme pengalokasian dan penyaluran dana desa, penggunaan dan pelaporan dana desa, monitoring dan evaluasi dana desa, serta roadmap dana desa,” ujarnya.

Baca Juga:Kekeringan, Kader PDIP Kabupaten Bekasi Berikan Bantuan Kepada PetaniPreman Pensiun Siap Senam Bersama Warga

Pokok-pokok perubahan kebijakan dana desa yang tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2012, kata dia, adalah, penyesuaian pagu dana desa melalui perubahan APBN, sepanjang belum memenuhi 10 persen dari dan diluar dana transfer ke daerah, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Penyempurnaan formulasi pengalokasian dana desa ke setiap Kabupaten/Kota melalui penerapan Alokasi Dasar (AD), yaitu alokasi yang dibagi sama untuk setiap desa. Alokasi dasar ini merupakan alokasi minimal yang diterima oleh setiap desa.

“Total anggaran dana desa secara nasional untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp 20,7 triliun rupiah sebagaimana ditetapkan dalam APBN-P TA 2015. Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar 254 juta. Jumlah daerah penerima dana desa tahun 2015 adalah 434 Kabupaten/Kota, dengan jumlah desa sebanyak 70.093 desa,” terangnya.

Pokok perubahan lainnya, lanjutnya, penyempurnaan perhitungan pengalokasian dana desa ke setiap desa melalui penerapan alokasi dasar, yaitu jumlah yang dibagi rata untuk setiap desa, dan penggunaan formula berbasis jumlah penduduk (25%), angka kemiskinan (35%), luas wilayah (10%), dan tingkat kesulitan geografis (30%).

“Perbaikan penggunaan data yang dipakai untuk menghitung alokasi dana desa, dari semula data berbasis Kabupaten/Kota menjadi data jumlah penduduk desa, luas wilayah, dan angka kemiskinan desa, agar bisa mencerminkan kondisi riil desa,” jelasnya.

0 Komentar