“Jadi kami tidak menolak PPDB Online 100 persen, hanya saja dalam pelaksanaannya di PPDB tahun ini ada dua tahap yaitu jalur umum dan zonasi. Padahal dalam sistem pendidikan tidak ada namanya zonasi,” ucap pria dari Fraksi PDIP Kota Bekasi ini, Sabtu (1/8).
Selain minimnya mengakomodir kelulusan siswa di sekolah Negeri, interpelasi yang digulirkan dikarenakan pelaksanaan PPDB online berdasarkan Keputusan Walikota (Kepwal) 4221 bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 50 Tahun 2015 tentang pelaksanaan PPDB Online, yaitu mengenai akomodir siswa.
Terkait agenda aksi demo yang dilakukan beberapa element yang menolak hak interpelasi yang digulirkan dewan, ia mengatakan, hal itu sah-sah saja, dan dewan menghormati aksi tersebut.
Baca Juga:6 Pasangan Balon Peserta Pilkada Karawang Lolos Test KesehatanEmma Ryana, Putri Panggung Pantura yang Selalu Muasin
“Cuma kami inginnya teman-teman yang aksi duduk bareng dengan kita, apa yang harus dilakukan apakah ada solusi lain selain interpelasi atau langsung ke PTUN saja,” pungkasnya. (fjr)
