Hukuman Penjara Ade Swara – Nurlatifah Nambah Satu Tahun

Hukuman Penjara Ade Swara - Nurlatifah Nambah Satu Tahun
0 Komentar

Sementara sangkaan pemerasan sebagaimana dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dinyatakan tidak terbukti.

Ade dan istrinya disebut menerima suap Rp 5 miliar dari PT Tatar Kertabumi anak perusahaan dari Agung Podomoro Land (APL). Uang yang diserahkan itu untuk pengurusan pembuatan SPPR untuk Mall Karawang. Suap itu diberikan oleh Aking melalui Ruli dan uang tersebut akhirnya diberikan Rajen Diren melalui Ali Hamidin untuk diberikan ke Nurlatifah.

Ade dan istri, Nurlatifah sebelumnya juga telah menyatakan banding. Kuasa hukum kedua terdakwa, Winarno Djati mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi Akta Permintaan Banding, Nomor 13/Akta Pid.Sus/TPK/2015 per tanggal 22 April 2015. (bay)

 

0 Komentar