PKBM Inklusi Berbasis Kecerdasan Jamak Ciptakan SDM Unggul Masa Depan

PKBM Inklusi Berbasis Kecerdasan Jamak Ciptakan SDM Unggul Masa Depan
Riset Inklusi Play Group - Brain Gym Exercises 2001.
0 Komentar

PENDIDIKAN adalah kegiatan humanitas di mana terjadi suatu proses pemanusiaan menuju lahirnya insan bernilai secara kemanusiaan. Komponen pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam ‘memanusiakan manusia’. Pemerintah pun tak henti untuk memperbaiki proses dan keluaran pendidikan. Ketika mutu pendidikan belum juga mengalami kemajuan yang signifikan – bahkan berbagai kalangan menilai makin merosot, maka inisiatif sekecil apapun, lainnya patut dihargai dan disambut positif.

Pendidikan sebagai instrumen utama dalam mengembangkan sumber daya manusia yang multi kemampuan, menentukan kinerja. Apalagi menghadapi era globalisasi dan pasar bebas yang menuntut kemampuan bermitra dan berkompetisi pada skala internasional, dan kenyataan bahwa perkembangan ekonomi tidak hanya didukung oleh tenaga kerja terlatih tapi juga sumber daya manusia yang terdidik dan mengetahui perkembangan teknologi dunia.

Sumber daya manusia yang unggul dan multi kemampuan tidak dapat diciptakan secara instan. Upaya penyiapan sumber daya manusia yang unggul di masa yang akan datang menjadi persoalan yang fundamental. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan Kurikulum Berbasis kecerdasan Jamak akan berdampak dan melandasi terbentuknya manusia yang unggul dan multi kemampuan. Kami sebagai komponen dalam masyarakat secara proaktif mendukung pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia sehingga memiliki kemampuan dan unggul dalam meghadapi kompetisi era global ini.

Baca Juga:Golkar – PKS Bakal “Kawin” di Pilbup BandungKecelakaan Tunggal Innova Kembali Terjadi di KM 166 Tol Cipali

DASAR PEMIKIRAN
• Undang – undang RI Nomor 2 Tahun 1989, Pasal 4 bahwa “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.”
• Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 14 bahwa “Pendidikan usia dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.”

0 Komentar