Pemkot Bandung Dianggap “Kompeni”, Rakyat Kecil Tanpa KTP Didenda Rp50 Ribu

Pemkot Bandung Dianggap "Kompeni", Rakyat Kecil Tanpa KTP Didenda Rp50 Ribu
0 Komentar

Petugas juga mendata penumpang yang hanya transit seperti Yudianto, siswa SMK Kuningan bersama dua rekannya yang akan ke Cimahi untuk praktik kerja. Mereka hanya membawa kartu pelajar. Kedua temannya bebas karena belum berusia 17 tahun sedangkan Yudianto kelahiran 1998 tak memiliki KTP. (red)

0 Komentar