Negara Lagi Butuh Banyak PNS, Mau Ikut Seleksi? Klik Disini

Negara Lagi Butuh Banyak PNS, Mau Ikut Seleksi? Klik Disini
0 Komentar

KEMENTERIAN Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) selaku instansi pusat yang bertanggung jawab dalam proses seleksi rekrutmen CPNS mengeluarkan keputusan resmi menyangkut pelaksanaan seleksi CPNS pada tahun 2015 ini. Adapun keputusan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam bentuk surat resmi yang telah ditandatangani oleh Yuddy Chrisnandi selaku Menteri PAN & RB. Sehingga dengan berlakunya surat keputusan tesebut memberikan kejelasan tentang ada atau tidak nya diselenggarakannya seleksi rekrutmen CPNS pada tahun 2015 ini, untuk itu bagi masyarakat yang hendak mendaftar menjadi pegawai negeri sipil pada seleksi CPNS tahun 2015 ini untuk membaca isi dari surat keputusan dari Kemenpan tersebut.

Kemudian pada instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menylesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK 100 persen. “Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman.

Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).

Baca Juga:Dua Nyawa Jadi Tumbal Mudik di Jalur Ciamis – BanjarDede S “Kucing Garong”, Lagi Pendekatan…

Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.

Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. “Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang,” imbuh Herman.

Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB yaitu via www.menpan.go.id

0 Komentar