Ditambahkannya, jika ada PNS yang mangkir pada seminggu pertama masuk kerja pasca libur cuti bersama lebaran, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang diatur pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ( nay )
Di Majalengka, Cuti PNS Hanya 3 Hari
