Ia juga menjelaskan, luas tanah yang akan diberikan sekitar 0,25 hektar/KK yang diberikan gratis dan untuk perkebunan akan diberikan tanah seluas 3 hektar/KK yang diberikan dengan biaya yang terjangkau dan bisa dicicil. Baik tanah pekarangan maupun tanah usaha perkebunan akan diberikan dengan status hak milik (SHM). Selain rumah dan tanah, para transmigran juga akan dapat bantuan perbekalan senilai Rp 3,5 juta per Kepala Keluarga (KK) per bulan selama 18 bulan, sebelum usahanya stabil. Tapi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk beras, lauk pauk dan sebagainya.
“Pemerintah juga akan membangun infrastruktur di kawasan permukiman transmigrasi, tempat ibadah, sekolah, sarana medis, dan sarana prasarana pendukung lainnya, sehingga warga transmigran dapat menggarap lahan dengan tenang dan produktif, karena anak-anaknya bisa bersekolah dengan baik, mendapat layanan kesehatan memadai, bisa melaksanakan kegiatan sosial dan keagamaannya dengan nyaman” ungkap Marwan.
Selain itu, lanjutnya, keluarga transmigran juga bisa menambah penghasilan dengan mengembangkan berbagai usaha kreatif seperti industri kerajinan rumahan dengan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada, atau usaha lainnya seperti warung makan, warung kelontong dan usaha lainnya yang bisa meningkatkan kesejahteraan. (rls/red)
