BANDUNG – Bulan suci Ramadhan, Kota Bandung masih “mandi” minuman keras (mirsa). Terbukti, dua kafe di Bandung disegel polisi. Kedua kafe itu disegel dengan garis polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) di bulan puasa ini.
Dua kafe yang disegel adalah kafe yang terletak di Kecamatan Sumur Bandung dan Kecamatan Sukajadi. Di Kota Bandung ini tidak ada kafe yang berjualan minuman beralkohol. Kalau kafe jual makanan silahkan. Kalau alkohol itu dilarang,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (22/6).
Dikatakan Yoyol, pihaknya akan meminta Pemkot Bandung untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Pemkot bisa mencabut izinnya atau melarang kafe tersebut beroperasi kembali karena sudah mengabaikan aturan yang telah dibuat,” ujar Yoyol.
Baca Juga:Surat Ini Bikin Seorang Putri Meneteskan Air Mata di Hari AyahJalur Alternatif Mudik Pantura Rusak Parah
Selama empat hari puasa ini, sebanyak 7720 botol miras berbagai jenis disita dari dua kafe itu. (ied/red)
