CIREBON – Langkah Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS CC) untuk melaksanakan programnya sedikit terhambat dengan adanya tuntutan ganti rugi lahan dari warga yang terkena dampak proyek irigasi menuju laut. Demikian disamaikan sejumlah warga dalam acara sosialisasi proyek pengerukan untuk irigasi tambak menuju laut, Senin (15/6) di Desa Kalipasung, Kec Gebang, Kab Cirebon.
Abdul Rohim, Warga Kalipasung menuntut ganti rugi terkait pelaksnaan proyek tersebut. “Saya sebagai warga petani tambak, sebenarnya tidak mempermasalahkan dengan adanya proyek pengerukan ini. Tapi saya juga dirugikan karena lahan milik saya ikut terpakai proyek tersebut. Kalau emang proyek ini mau dijalankan, saya minta ganti rugi sebagai warga juga sebagai pemilik lahan ini,” ujarnya.
Adanya tuntutan semacam itu, Kades Kalipasung Muslikh pun tak bisa berbuat banyak. “Saya selaku Lurah jelas akan mengikuti petani dan tidak bisa memaksa untuk tetap dilakukan galian irigasi ini. Apa lagi sifatnya lahan punya pribadi. Di sisi lain yang akan digarap ini sebagainnya adalah tanah milik warga. Saya mengikuti saja kalau mereka mau (nuntut ganti rugi-red),” terang Kades. Ia menjelaskan, untuk petani tambak yang tidak keberatan, mempersilahkan jika proyek tersebut dilaksanakan. Karena sepengetahuannya tidak ada istilah ganti rugi tanah terkait proyek irigasi menuju laut tersebut.
Baca Juga:Proyek BBWS Citarum DikeluhkanIjazah Ditahan? Walikota: Mangga Datang ke Kantor Disdik
Diberitakan sebelumnya, untuk membantu petani garam dengan menjamin ketersediaan air laut sebagai bahan baku utama tambak, menjaga pula dari pendangkalan akibat lumpur atau sendimentasi serta abrasi, perlu dibangun breakwater atau tanggul pemecah ombak sebagai sarana pendukung produksi bumbu dapur yang berasal dari air laut tersebut.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementrian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Republik Indonesia melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS CC) saat ini tengah melakukan pembangunan proyek tersebut untuk merevitalisasi jaringan irigasi tambak garam di Kabupaten Cirebon seluas 1000 (seribu) hektar di pinggiran pantai kabupaten yang terkenal dengan sebutan “Kota Wali” ini.
