“Kenapa tidak pernah di audit. Pemeriksaan tidak disertai pemberitahuan secara pribadi kedirinya maupun ke instansi yakni di DPRD sebelumnya.
Walaupun demikian saya siap diperiksa, saya tidak takut, saya berkomitmen bongkar korupsi di Majalengka. Dipenjarapun saya sudah pernah merasakannya pada zaman rezim Suharto dulu, jadi kenapa harus takut,” ujarnya.
Menanggapi ketidakpuasan AS, Kajari Majalengka Mohamad Basyar Rifai SH MH melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegara membantah pemeriksaan ini tidak prosedural. Kejaksaan melakukan pemeriksaan berdasar surat perintah penyidikan 02/02/23/SB0104 2015 13 april 2015.
“Pemeriksaan dan penggeledahan saya pikir tidak perlu izin prosedural sampai ke gubernur. Lain halnya lagi kalau dilakukan penangkapan, barulah prosedural itu kita pergunakan. Mengenai pemeriksaan oleh datun, sebaiknya itu kita pisahkan karena perdata dan pidana itu berbeda kasusnya,” ungkapnya.
Basyar mengatakan menampik adanya unsur politis pemeriksaan AS, pihak kejaksaan tetap bekerja profesional dan proporsional.
“Jangan kait-kaitkan kejaksaan dengan unsur pilitis lah, kita sudah ada protap yang berlaku. Siapapun warga negara Indonesia sama kedudukannya didepan hukum,” tandasnya (Nay)