Solusi jangka pendek yang menyangkut dilema pelarangan cantrang dapat dipilih tiga alternatif. Pertama, para pengusaha atau pemilik kapal yang beralih dari alat cantrang mendapat fasilitas pinjaman modal berbunga sangat rendah, atau tanpa bunga. Alternatif Kedua adalah memberi jedah waktu perubahan alat, misalnya selama setahun, agar pemilik cantrang dapat menggunakan keuntungannya untuk modal membeli alat tangkap lain yang baru, serta melatih anak buah kapalnya. Untuk menghidari terjadinya penyimpangan konsitensi pelaksanaan, kepada para pemilik kapal cantrang diwajibkan menandatangani perjanjian berkekuatan hukum, jika dilanggar maka pemilik kapal wajib membayar denda kepada negara dengan nilai cukup besar. Ketiga adalah melaksanakan keputusan secara konsisten di semua wilayah NKRI, diikuti dengan penegakan hukum yang tegas, mengingat reaksi yang tejadi bersifat spasial dan temporal. Diprediksi reaksi sebahagian nelayan pengguna cantrang akan hilang bersamaan dengan pulihnya suberdaya ikan yang dinikmati nelayan. Dengan demikian, melalui keputusan yang diterapkan secara bijak, tujuan pelestarian sumberdaya ikan dapat tercapai, tanpa mengusik kesejahteraan para nelayan, seperti dua sisi dalam satu keping mata uang logam yang mempunyai nilai manfaat tinggi.