Pelestarian Ikan Vs Kesejahteraan Nelayan

0 Komentar

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 mengenai larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik, dengan dasar pertimbangan menyebabkan penurunan sumberdaya ikan dan mengancam kelestarian lingkungannya. Peraturan ini ternyata mendapat reaksi yang sangat besar pada nelayan tradisional di kawasan pantai utara Jawa (Pantura), terutama yang menggunakan pukat tarik cantrang. Hasil investigasi di lapangan dari STP sampai bulan April 2015, menjelaskan bahwa maraknya reaksi terhadap pelarangan cantrang disebabkan tiga hal.
Pertama, besarnya populasi nelayan tradisional yang menggunakan jenis pukat tarik tersebut. Sebagaimana diketahui, populasi nelayan tradisional negeri ini banyak terkumpul di kawasan Pantura. Nelayan cantrang Pantura telah memodifikasi alat tangkap ini sehingga menjadi alat tangkap yang memberikan hasil paling banyak dengan biaya yang relatif lebih rendah dari alat tangkap lain, maka pemilik kapal atau pengusaha banyak menggunakan alat ini. Misalnya di Jawa Tengah, tercatat 46,75 % menggunakan alat cantrang. Di pelabuhan perikanan Juana, Jawa Tengah, juga sekitar 44,51 % menggunakan cantrang. Walaupun di Pantura memang ada variasi, seperti di pelabuhan Pekalongan tidak terdapat penangkap ikan menggunakan cantrang, tetapi di lokasi tetangganya seperti pelabuhan Batang tercatat 93,83 % memakai cantrang.
Kedua, waktu penerapan pelarangannya dianggap terlalu mendadak, dan selama ini dirasakan oleh nelayan tidak terdapat pelarangan. Para pengusaha telah mengeluarkan modal ratusan juta rupiah untuk investasi satu unit cantrang, bahkan banyak yang mengambil dari kredit bank, dan tentu harus dikembalikan. Sedangkan peralihan penggunaan ke alat tangkap lain juga memerlukan modal lagi yang harus di keluarkan. Selain itu, nelayan yang mengoperasikan alat baru, membutuhkan waktu untuk pelatihan atau pemagangan pada pengguna alat yang perlu dipelajari. Ketiga, pelarangan alat cantrang berkaitan juga dengan nasib atau mata pencaharian anak buah kapal atau nelayan yang juga memiliki keluarga. Jumlah alat cantrang di Jawa Tengah tahun 2015 mencapai10.788 unit, jika masing-masing kapal cantrang memiliki anak buah 10 orang, maka terkait dengan nasibĀ  1.788.000 keluarga nelayan.
Hasil kajian Universitas Brawijaya yang dipublikasikan bulan Maret 2015 terhadap kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 mengenai larangan penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik, menyimpulkan bahwa kerugian ekonomis dan dampak sosial diduga cukup tinggi akibat kebijakan ini, dan tidak mampu diatasi oleh pemeritah saja. Hasil kajian ini masih perlu di uji kebenarannya, mengingat kajian ini hanya berdasarkan keputusan pakar (expert judgement), bukan berdasarkan analisis data di lapangan.

0 Komentar