Kasus Pembunuhan Misterius di Majalengka Terungkap

1 Komentar

Andhika mengatakan si pelaku diancam hukuman seumur hidup berdasarkan pasal 80 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak sub pasal 340 KUHPidana. “Pelaku diancam hukuman selamanya yakni 15 tahun. Is pelaku mengakui bahwa korban adalah teman dekat,” kata Andhika. (ain)

Laman:

1 2
1 Komentar