Bupati Karawang Dituntut 8 Tahun, Istrinya 7 Tahun

0 Komentar

BANDUNG – Fenomena menggemparkan terjadi dalam sidang kasus korupsi Bupati Karawang non aktif Ade Swara beserta istrinya Nurlatifah, Selasa (31/3). Nurlatifah dan anaknya menangis histeris seusai menyaksikan sang ayah (Ade Swara) dan sang ibu (Nurlatifah) dituntut dengan hukuman 8 dan 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal pencucian uang yaitu Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara,” ujar JPU di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (31/3). JPU KPK juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.
Dan tiba-tiba secara spontan Nurlatifah istri Ade Swara berteriak histeris “Allahuakbar” saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Dia dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Pengunjung yang hadir di persidangan sempat terkejut mendengar teriakannya. Sebagian orang berdiri untuk melihatnya, sedangkan sang suami yang duduk di sampingnya tampak berusaha menenangkan istrinya. Terlihat Ade membisikkan sesuatu kepada istrinya.
Majelis Hakim Djoko Indiarto lalu ikut menenangkan. “Mohon agar tetap tenang, sidang belum selesai,” katanya. Nurlatifah langsung tertunduk. Setelah pembacaan putusan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan. “Terdakwa boleh membuat pembelaan sendiri atau menyerahkan seluruhnya kepada penasihat hukum, sidang kami tutup dan akan dilanjutkan pekan depan,” kata Djoko sambil mengetuk palu.

0 Komentar