Aktivitas penambangan di Gunung Guntur ini sudah terjadi 20 tahun lebih atau sejak 1994 lalu. Namun, selama ini tidak ada pemasukan atau PAD bagi pemerintah. Wagub pun mengatakan ada 4 perusahaan yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal ini, dan pihak kepolisian pun akan segera memanggil keempat perusahaan tersebut.
Selain itu, Wagub mengharapkan peran aktif dari masyarakat atau komunitas lingkungan setempat dalam mempertahankan kelestarian alam di Gunung Guntur. “Makanya disini pengamat lingkungannya, aktivisnya harus berperan aktif untuk mengawasi,” harap Wagub. (den)