Home » Bekasi » Buang Korban Di Kalimalang, Komplotan Begal Diringkus Polisi

Buang Korban Di Kalimalang, Komplotan Begal Diringkus Polisi

BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi tangkap kompolotan begal mobil di Jalan Raya Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Komplotan begal mobil tersebut berjumlah enam orang masing-masing berinisial DS (43) AK (41), AS (50), HB (42), RH (42) dan YF(32).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Jumat (30/10/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban Jayadi sedang melintas di Jalan Raya Rengas Bandung.

“Kemudian korban dipepet oleh para pelaku, lalu pelaku turun dan meminta korban masuk ke mobil pelaku,” ujar Kombes Gidion, di sela-sela konferensi pers di Jalan Raya Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jumat (25/11/2022).

Pelaku berpura-pura meminta ganti rugi kepada korban saat terjadi serempetan.

Kemudian, pelaku mencoba membicarakan terkait kejadian serempet mobil, hingga Kemudian, korban dimasukkan ke dalam mobil pelaku.

Di dalam mobil itu, mulut dan mata Jayadi dilakban. Hingga handphone dan uang sebesar Rp1.150.000 dirampas pelaku.

“Di sana kemudian disekap dan dibuang di wilayah Kalimalang,” sambungnya.

Setelah dibuang di Kalimalang, Jayadi segera melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kedungwaringin dan diarahkan ke Polres Metro Bekasi.

Gidion mengungkapkan, para pelaku berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan begal itu telah melakukan aksinya sebanyak empat kali, di sejumlah wilayah, diantaranya di Bekasi dan Karawang.

“Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polres. Lalu, dari hasil penyelidikan bisa kita lakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku yang diketuai oleh JS (43), semuanya berasal dari Bogor,” ungkap Gidion.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pick up dan STNK.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*