Home » Bandung » Dianggap Sebar Berita Bohong, Camat Gebang dan Kuwu Gebang Kulon Bakal Dipolisikan

Dianggap Sebar Berita Bohong, Camat Gebang dan Kuwu Gebang Kulon Bakal Dipolisikan

CIREBON – Geliat politik di pemerintahan Desa Gebang Kulon, Kec Gebang, Kab Cirebon, semakin menghangat pasca sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini. Diberitakan JP sebelumnya, bahwa Camat Gebang, Adang Kurnida dan Kuwu Gebang Kulon, Andi Subandi menyatakan bahwa Kuwu Gebang Kulon memenangkan gugatan tersebut. Padahal redaksi sudah memberikan informasi saat wawancara, bahwa persidangan di PTUN masih dalam proses, namun ditepisnya dan keduanya menegaskan bahwa putusan sudah keluar dengan dimenangkan oleh pihak tergugat (kuwu).

Sementara itu, Kamis (27/8/2020) sore, Redaksi JP mendapat kabar bahwa putusan PTUN justru dimenangkan oleh pihak penggugat yakni sembilan orang perangkat Desa Gebang Kulon. Alhasil, wartawan JP lalu menghubungi penasehat hukum dari penggugat yakni Qorib SH, MH, guna memastikannya, juga sebagai klarifikasi dari pihak penggugat atas berita sebelumnya.

“Besok saya laporkan kuwu dan camat ke Polres, karena dia sudah mendahului putusan majelis hakim tanpa dasar yang jelas dan telah menyebarkan berita bohong kepada publik. Dan perlu saya sampaikan bahwa dalam putusan hari ini, hakim mengabulkan semua gugatan dari penggugat (sembilan perangkat desa) serta menolak semua jawaban kuwu,” ungkapnya.

Qorib juga menegaskan bahwa putusan ini sudah inkrah dan tidak ada sidang lanjutan, kecuali jika pihak tergugat (kuwu) mengajukan banding/kasasi. Adapun yang dimaksud ‘Dalam Penundaan’ pada putusan tersebut dengan kalimat ‘Menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat’ menurut Qorib maksudnya adalah bahwa mereka mengajukan penundaan SK karena mereka masih sebagai perangkat desa.

“Jadi Hakim tidak melakukan penundaan lagi karena mereka sudah dikeluarkan, tapi Hakim mengabulkan permohonan kita,” ulasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8/2020) malam Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi mengaku akan mengajukan banding dan kasasi terkait putusan hari ini. “Ada banding, ada kasasi, gampang lah itu. Nanti konfirmasi saja ke pengacara saya, besok juga hadir di Kota,” ungkap Andi.

Ia nampaknya tidak terlalu menganggap serius terkait kabar putusan tersebut, termasuk rencana pelaporan ke polisi dari kubu penggugat dan memilih menyerahkan semuanya kepada pihak pengacara/penasehat hukum yang mengurus masalah PTUN ini. (adi/red)

BERIKUT PUTUSAN SIDANG PTUN BANDUNG HARI INI:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*