Home » Cirebon » Perbup APBD Perubahan 2018 Sudah Ditandatangani, Begini Pesan Pj Bupati untuk SKPD

Perbup APBD Perubahan 2018 Sudah Ditandatangani, Begini Pesan Pj Bupati untuk SKPD

CIREBON – Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon sudah ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Kamis (22/11/2018). Artinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 bisa dicairkan.

Pj Bupati Cirebon, Dicky Saromi mengatakan sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2018.

“Kami sampaikan kepada SKPD-SKPD segera menyelesaikan pranata administrasi terkait Perubahan APBD,” kata Pj Bupati Cirebon, Dicky Saromi kepada wartawan, Kamis (22/11/2018)

Dikatakan Dicky, kepada pengguna anggaran juga agar segera memetakan seluruh kegiatan terkait penyerapan realisasi APBD Perubahan tahun anggaran 2018. Mengingat waktu sampai akhir tahun sangat terbatas. “Seandainya tidak terserap maka sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan yang tidak digunakan harus disetorkan kembali ke kas daerah pemerintah daerah Kabupaten Cirebon paling lambat pukul 10.00 Wib tanggal 28 Desember 2018,” kata Dicky.

Lebih lanjut dikatakan Dicky, penatausahaan pada aplikasi SIPKD harus sudah selesai pada tanggal 5 Januari 2019, karena aplikasi tersebut untuk penatausahaan APBD Tahun Anggaran 2018 akan ditutup pada pukul 23.59 Wib tanggal 5 Januari 2019. “Jika masih ada uang kegiatan yang belum dilaksanakan atau ditatausahakan pada aplikasi SIPKD maka itu tanggungjawab SKPD masing-masing,” jelas Dicky.

“Untuk itu segera rekonsialiasi dan konsolidasi laporan keuangan, persediaan dan aset bulan Desember 2018 dan membuat kertas kerja tahunan pelaksanaan APBD tahun 2018,” imbuhnya.

Diakhir, dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan daerah tahun anggaran 2018, pengguna anggaran segera membuat rekapitulasi silpa dan kas, serta lalukan penyusunan laporan keuangan SKPD masing-masing. “Nah untuk pengguna anggaran agar lebih teliti dalam melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik harus disesuikan dengan keterbatasan waktu yang ada dan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*