Home » Bekasi » Taih : Perda Transportasi Sangat Penting Dibuat Di Kab. Bekasi

Taih : Perda Transportasi Sangat Penting Dibuat Di Kab. Bekasi

Taih : Perda Transportasi Sangat Penting Dibuat Di Kab. Bekasi

BEKASI – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur trasportasi di Kabupaten Bekasi sangat penting, karena transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara, sehingga dengan dibuatnya Perda, maka tentu dapat melindungi perusahaan angkutan kota (angkot) yang ada di Kabupaten Bekasi.

Menurut Taih, Perda transportasi sangat penting selain untuk mengatur lancarnya lalu lintas, juga untuk mengatur kondisi fisik kendaraan. Apabila Kabupaten Bekasi ini bisa menjadi salah satu contoh yang membuat dan menetapkan Perda Transportasi tersebut, maka pada prinsipnya DPRD Kabupaten Bekasi siap untuk menyusunnya.

“Memang kalau kita lihat transportasi di Kabupaten Bekasi perlu peremajaan, karena kalau kita lihat terkadang banyak yang mogok di jalanan, justru seharusnya angkot sekarang ini sudah menggunakan Air Conditioner (AC),” ucap Taih.

Bagaimana Pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi persoalan ini, lanjut Taih, memang kalau kita lihat bahwa bisnis transportasi akhir-akhir ini, lesu pendapatannya, karena transportasi angkutan yang berada di Kabupaten Bekasi harus bersaing dengan transportasi online yang justru tidak memberikan pendapatan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi,” paparnya.

Kalau kita lihat angkutan yang ada di Kabupaten Bekasi justru memberikan pendapatan kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu KIR, dan restibusi terminal.

Apalagi, lanjut Taih, apabila dilihat kondisi angkot sekarang seharusnya sudah harus ada peremajaan, sehingga terkadang membuat penumpang enggan menaiki dan lebih memilih transportasi online.

Tapi yang menjadi kendala, apakah pengusaha transportasi di Kabupaten Bekasi mampu melakukan peremajaan untuk kendaraannya (angkot-red)? Tentu harus dibuat Perda Transportasi yang notabenenya mengatur masuknya transportasi online ke Kabupaten Bekasi. “Karena kalau hal itu dibiarkan, maka kasihan bagi pengusaha transportasi yang ada di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Ia mengatakan, di satu sisi angkot sekarang diharuskan mengajukan KIR, sementara angkutan online tidak, sehingga kedepannya akan menimbulkan kecemburuan antar sesama pengusaha angkot,” pungkas Taih. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*