SUBANG – Kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang yang berada di Jalan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No. 44 Subang, dikeluhkan, hal ini terkait dengan proses pemecahan sertifikat yang tak kunjung selesai alias lola (loading lama) hampir dua bulan.
Salah seorang warga Kecamatan Pagaden, Maman S, mengatakan dirinya melakukan pemecahan sertifikat atas tanah yang dibelinya di kantor BPN Kab. Subang, dan semua proses pemecahan sertifikat dilakukan oleh dirinya sendiri di Kantor BPN Subang. “Saya sengaja mengurus sendiri, karena kalau diuruskan biayanya katanya mahal,” ujarnya.
Masih menurut Maman, semua proses untuk pemecahan sertifikat sudah diikuti olehnya, dari mulai Plotting, kemudian dilakukan pengukuran oleh petugas BPN Subang ke lokasi tanahnya, dan melengkapi semua berkas serta membayar biaya administrasi di Bank. “Semuanya sudah saya ikuti dan lengkapi. Tanggal 11 April 2017 semuanya sudah saya masukan ke BPN Subang, “ tambahnya.
Namun, ketika tanggal 5 Juni 2017 dirinya mendatangi Kantor BPN Subang untuk mengambil sertifikat, petugas Front Office bagian pengambilan Sertifikat setelah memeriksa sertifikat yang selesai mengatakan kalau sertifikat miliknya belum selesai. “Sudah hampir dua bulan, diperiksa petugasnya, katanya tidak ada, belum jadi, “ ujar Maman.
Yang membuat diriya kesal, ketika ditanyakan kapan pemecahan sertifikat miliknya selesai, petugas bagian pengambilan sertifikat di Kantor BPN Subang, mengatakan dirinya pun tidak tahu kapan sertifikat tersebut selesai. Petugas tersebut hanya meminta nomor Telepon Genggamnya saja, dengan alasan apabila telah selesai akan dihubungi. “tapi sampai sekarang, tidak juga ada yang menghubungi,” tambahnya.
Padahal, menurut Maman sepengetahuan dirinya dari beberapa pemberitaan, Presiden Joko Widodo dalam satu kesempatan pernah memperingatkan BPN dan tidak mau mendengar pengurusan sertifikat memakan waktu lama.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dalam emailnya menyatakan menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 01 tahun 2010, tentang Standar Operation Prosedur (SOP) Pelayanan di bidang pertanahan, pemecahan setifikat dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja. (spr)