Terlilit Utang 24,5 Miliar, Aset CSB Mall Disita
CIREBON – Salah satu mall terbesar di Kota Cirebon, yakni Cirebon Super Block atau yang familiar disebut CSB Mall, Rabu (05/10) pagi didatangi Petugas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Mall yang berada di Jl Cipto Mangunkusumo ini terpaksa harus merelakan 57 asetnya disita.
Penyitaan tersebut merupakan putusan perkara Nomor 526/6 ARD-BANI 2013 terkait dengan kerjasama yang dilakukan oleh PT Karya Bersama Takarob selaku pengelola CSB Mall dengan PT Adhi Karya. Dalam sengketa utang piutang tersebut, Managemen CSB Mall harus membayar senilai Rp24,5 Miliar kepada PT Adhi Karya. Adapun lokasi yang dieksekusi sita pengadilan diantaranya Mall Besar, Ruko-ruko dan lahan parkir.
Ketua Oanitera Pengadilan Negeri Cirebon H. Sutrisno Bardi, SH MH membeberkan bahwa pengadilan telah memutuskan pemohon Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selanjutnya salah satu objek itu ada di Kota Cirebon. Jadi, kata dia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memohon bantuan ke Pengadilan Negeri Cirebon untuk melaksanakan sita objek yang ada di wilayah hukum Kota Cirebon. Saat ini, kata Sutrisno, sementara baru sita eksekusi yang nanti tingkatan selanjutnya akan di lelang.
“Kita melakukan penyitaan terhadap 57 aset CSB Mall ini atas surat permohonan bantuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Sutrisno kepada sejumlah awak media.
TANPA PENYITAAN
Sutrisno juga menambahkan bahwa masalah sengketa kontrak kerja sama dan piutang Karya Bersama Takarob dan Adhi Karya telah diputuskan BANI, akan tetapi dari pihak Karya Bersama Takarob mengajukan penolakan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kita hanya melakukan penyitaan beberapa ruko. Total yang disita 57 aset di sini. Sekali lagi, ini penyitaan ya… tidak disertai penyegelan,” tegas Sutrisno.
Sementara itu, salah seorang dari Tim Jaksa Pengacara Negara, Uriningsih Anggraeni yang datang ke Kota Cirebon memaparkan keputusan penyitaan dikeluarkan PN Jakarta Selatan setelah proses penolakan Karya Bersama Takarob atas hasil keputusan BANI. “Sementara ini kita hanya menyita sertifikat hak guna usaha. Nanti masih ada proses-proses lain, seperti pemanggilan dan sebagainya. Selanjutnya apabila langkah ini tidak diindahkan juga, maka Pengadilan Kota Cirebon akan melakukan eksekusi penyegelan paksa,” tegas Uriningsih. (bb/cbn)