Home » Bekasi » Tertipu Via Ponsel, Uang Rp19,6 Juta Raib Seketika

Tertipu Via Ponsel, Uang Rp19,6 Juta Raib Seketika

BEKASI – Modus penipuan melalui telepon selular (ponsel) atau cyber crime masih merajalela di masyarakat, khususnya masyarakat awam yang masih belum mengetahui akan modus seperti ini. Hal ini dialami oleh Mustinah binti Parno (21) yang merupakan karyawan swasta di salah satu Kawasan Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Korban melaporkan kejadian penipuan melalui telepon berpura-pura bahwa saudaranya kena razia polisi ke Polsek Tambun, Selasa (06/09) sekira jam 08.45 WIB pagi.

Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla menjelaskan awal mula kejadian, saat korban sedang berada di rumah kontrakannya di Cibitung mendapat telpon ke ponselnya. Dan suara tersebut seperti Le Suwondo saudaranya yang berada di Medan. Kemudian, pelaku mengiyakan bahwa pelaku mengaku memang Le nya.

“Korban ditelpon pelaku yang mengaku Suwondo dengan nomor handphone 082111468629, 082280487709, 081294180211 mengaku Edi (polisi,red)‬,”

Selanjutnya, kata Endang, dalam pembicaraan di telepon, pelaku yang mengaku Le nya baru saja ditangkap polisi dan mau ditilang. Le nya (pelaku,red) mengaku sudah membayar Rp100 ribu dan masih kurang Rp600 ribu lagi. “Kemudian, pelaku meminta tolong ditransferin, karena mengaku saudara dan merasa kasihan, maka korban pergi ke Ajungan Tunai Mandiri (ATM) bersama May Bank di Kawasan Cibitung, yang kemudian di transferlah sebesar Rp600 ribu,” bebernya.

Entah bagaimana, lanjut Endang, korban diarahkan oleh pelaku ke pelaku lainnya yang mengaku polisi. Karena di dalam ponsel korban mendengarkan suara sirine saat bicara, korban mentransfer kembali Rp19 juta lagi kepada pelaku dengan 19 x transfer, setiap satu kali transfer bernilai Rp1 juta.

Kemudian karena merasa dirinya tertipu, korban dan orang tuanya melapor ke Polsek Tambun, karena lokus delicty atau kejadiannya di wilayah hukum Polsek Cibitung, maka oleh Kasi Humas Tambun diantar ke Polsek Cikarang Barat.‬

Kejadian tersebut terjadi, Jumat (02/09) sekira pukul 20.15 WIB sampai dengan pukul 22.45 WIB malam di ATM May Bank Klinik Cahaya Medika Cikarang‬. “Dengan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp19,6 juta dengan cara ditransfer sebanyak 19 x, dengan transferan pertama sebesar Rp600 ribu,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*