Home » Bekasi » Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Wanita Panti Pijat Yang Tewas Tanpa Busana

Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Wanita Panti Pijat Yang Tewas Tanpa Busana

BEKASI – Polresta Bekasi Kabupaten meringkus pembunuh Irma Purwanti alias Nita (40), dengan inisial ‘ATRS’ yang ditemukan tewas tanpa busana di panti pijat ‘Melati’ di Jalan Urip Sumoharjo, Kampung Rawa Makmur RT 01/01, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/04) lalu.

“Pelakunya adalah ATRS (25),” kata Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombe Pol M Awal Chairuddin, kepada Jabar Publisher di Lobi Mapolresta Bekasi Kabupaten, Lemah Abang, Kecamatan Cikarang Utara, Senin (16/05).

Dijelaskannya, pelaku ditangkap di Caffe Quin, Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (14/05), sekitar pukul 01.00 WIB.

Motifnya, papar Awal, pelaku tega membunuh korban lantaran panik kepergok korban saat mencari kunci motor di kamar korban di panti pijat tersebut.

Awal mengatakan, jejak tersangka diketahui dari ciri-ciri  kaos ‘Superman’ warna merah muda yang dikenakan tersangka pada saat itu. Berdasarkan ciri–ciri itu, lanjutnya, diperoleh informasi bahwa pelaku bernama Arif yang bekerja sebagai seorang pembantu montir bengkel truk yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Semula, petugas menduga bahwa tersangka adalah pelanggan yang menggunakan jasa pijat korban.

“Tetapi bukan, tersangka hanya melihat peluang ada sepeda motor diparkir di halaman panti pijat untuk dicuri. Namun, sepeda motor korban terkunci, kemudian pelaku merangsek masuk panti pijat untuk mencari kunci motor, tetapi yang ditemui pelaku adalah satu buah unit handphone merk Samsung. Tak lama, korban yang habis mandi hanya dengan mengenakan handuk keluar dan memergoki pelaku,” beber Awal.

“Alhasil, pelaku kaget dan kalap sehingga menghabisi nyawa korban dengan membenturkan kepalanya ke tembok, dan menjerat leher korban dengan kabel catokan rambut,” pungkasnya.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*