CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon berhasil menciduk KA, yang merupakan buronan Badan POM Republik Indonesia. KA merupakan sindikat pengedar dan pembuat obat racikan yang tidak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto menuturkan, penangkapan KA berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas keberadaan obat-obatan tak berizin. Dari informasi itu, Polres Cirebon melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap KA dan mengamankan barang bukti sebanyak 1.865 pak obat dan jamu berbagai macam merk, 1708 butir obat dalam kemasan, 14 botol obat sirup dan serbuk, 61 tub obat dalam bentuk salep, yang semuanya bodong, serta 8307 butir obat racikan.
“Peredaran yang dilakukan oleh tersangka K A ini baru sekarang terungkap. Sudah 3-4 tahun tersangka menjalani praktek seperti ini. KA ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2015 yang merupakan pengedar sekaligus peracik obat-obatan tanpa disertai izin dari Dinas terkait,” ujar Kapolres, saat ekspose di Mapolres Cirebon, Selasa (13/10).
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan ribuan butir obat tanpa izin dari tokonya yaitu jamu kuat, obat dalam kemasan serta obat racikan yang di buat tersangka.
“Tersangka K A dalam waktu setengah bulan dia droping. Dari pengakuan tersangka resep racikan itu membuat sendiri itu juga tergantung permintaan. Dari situ K A bisa mendapatkan omset sebesar 2 juta perbulanya,” terangnya.
Tersangka K A, lanjut Sugeng, K A akan dikenakan pasal 196 jo 197 UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli obat. Lihat ada izin dari BPOMnya tidak, kalau tidak ada jangan sekali-kali berani mengonsumsinya,” pungkasnya. (gfr)