Home » Cirebon » AXA Mandiri Beri Klarifikasi Soal Pemotongan Duit Nasabahnya

AXA Mandiri Beri Klarifikasi Soal Pemotongan Duit Nasabahnya

JAKARTA – Selasa (28/7) pukul 11:44, Redaksi Jabar Publisher menerima email dari AXA Mandiri. Surat tersebut berisi klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Polis Asuransi Dinyatakan Batal, AXA Mandiri Masih Potong Duit Nasabahnya” yang terbit pada Rabu (22/7).

Thika Karoline saat mununjukkan dokumen dari AXA.

Thika Karoline saat mununjukkan dokumen dari AXA.

Dalam surat yang ditandatangani Maika Randini selaku Head of Marketing PT AXA Mandiri Financial Services AXA, perihal Penjelasan PT AXA Mandiri Financial Services tertulis : “Sehubungan dengan pemberitaan di Jabar Publisher pada tanggal 23 Juli 2015 mengenai masukan Ibu Thika Karoline, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa AXA Mandiri telah menghubungi Ibu Thika Karoline untuk memberikan penjelasan. Dapat kami sampaikan bahwa masukan beliau telah kami tindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik. Atas perhatian dan kerja sama redaksi Jabar Publisher kami mengucapkan terima kasih,” tulisnya dalam surat yang beralamat di AXA Tower lt.10, Jl. Prof.Dr.Satrio Kav.18 Kuningan City, Jakarta 12940.

Sementara itu, Hasan Zaelani, Suami Thika Karoline saat dikonfirmasi Jabar Publisher membenarkan bahwa pihak AXA sudah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Betul, apa yang kami harapkan berupa pengembalian uang yang telah dipotong untuk premi asuransi sebesar Rp 1.400.000 sudah dilakukan. Terima kasih, semoga apa yang dialami istri saya tidak terulang kepada nasabah lainnya,” katanya saat ditemui di Kota Cirebon.

Hasan menjelaskan, Kamis (24/7) Ia dan juga istrinya sempat ditelepon beberapa kali oleh pihak AXA Mandiri untuk mengkonfirmasi ulang permintaan yang disampaikannya di media. “Betul saya ditelepon oleh AXA Pusat, istri saya juga ditelepon. Dan pihak AXA meminta maaf atas kejadian itu,” jelasnya. (byu/red)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*